Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

berandalappung.com— Raja Basa. kisruh panjang perebutan legitimasi payung hukum organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi.

Lewat putusan bernomor 57 PK/TUN/2026, majelis hakim agung menganulir putusan kasasi sebelumnya dan memerintahkan Kementerian Hukum untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan yang diajukan oleh kubu Otto.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PK tersebut, yang membatalkan Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

Sidang putusan peninjauan kembali ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suharto, dengan beranggotakan Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kronologi Sengketa di Meja Hijau

Perseteruan di ranah Tata Usaha Negara (TUN) ini bukanlah perkara semalam. Konflik legalitas ini telah bergulir melelahkan sejak empat tahun lalu:
A. Tahun 2022: Peradi pimpinan Otto Hasibuan melayangkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta akibat tidak diakuinya perubahan kepengurusan mereka oleh Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Edward Syah Pernong Di Kabarkan Gabung Perindo, Rosyim Nyerupa : Itu Tidak Benar

B. Tahun 2023: PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Otto. Tak puas, perkara berlanjut ke tingkat banding di PT TUN DKI Jakarta, yang kembali memperkuat kemenangan kubu Otto.

C. Tahun 2024: Angin berbalik. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru memenangkan pihak lawan dan mengalahkan kubu Otto Hasibuan.

D. Tahun 2025–2026: Sebagai langkah pamungkas, Peradi pimpinan Otto mengajukan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 2025, yang akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh MA tahun ini.

Membatalkan SK Kemenkumham dan Menuntut Pemulihan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan batal dan tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada April 2022, yaitu:
1. SK Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 (26 April 2022)
2. SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 (28 April 2022)
Kedua SK tersebut mengatur tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi yang diajukan oleh pihak rival. MA pun mewajibkan pihak Kementerian Hukum selaku Tergugat untuk segera mencabut kedua aturan tersebut.

Catatan Redaksi: Putusan PK ini tidak hanya membatalkan legitimasi kubu lawan, tetapi juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk memulihkan sejarah kepengurusan Peradi yang sah secara beruntun.

Baca Juga :  Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Dua Periode Kepengurusan yang Sah

Lebih lanjut, MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi bagi dua periode kepengurusan berikut:
A. Periode 2015–2020: Kepengurusan di bawah mendiang Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas II Peradi di Pekanbaru pada Juni 2015.

B. Periode 2020–2025: Kepengurusan di bawah Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum) dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas III Peradi di Bogor pada Oktober 2020.

Selain memenangkan gugatan materiil, MA juga menghukum Termohon PK I dan Termohon PK II untuk membayar seluruh biaya perkara dari semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Dengan terbitnya putusan PK ini, legalitas formal Peradi pimpinan Otto Hasibuan kini berada di atas angin dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht)(***)

Editor : alex jefri

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Rawat Tradisi Keagamaan, DKD Lampung Gelar Bimtek dan Kurban di Pesawaran
Permintaan Hewan Kurban Naik Tajam, Pengiriman Sapi dari Lampung Tembus 60 Ribu Ekor
Memelihara Toleransi dalam Setiap Sabetan Parang: Mengapa Warga Kudus Memilih Kerbau
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:34 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Senin, 1 Juni 2026 - 20:47 WIB

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:33 WIB

Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung

Berita Terbaru

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB