Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

 

berandalappung.com— Teluk Betung, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 18 Desember 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Perkara ini menyeret PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU). Nilai PI yang dipersoalkan mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar.

Arinal tiba di Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ana Sofa Yuking. Ana merupakan advokat yang pada Pemilu 2024 lalu tercatat sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung II dari Partai Golkar, partai yang sama dengan Arinal saat masih menjabat Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung.

Usai pemeriksaan, Ana menyebut kliennya hanya dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Menurut dia, tidak ada substansi baru dalam pemeriksaan tersebut.

“Ini hanya melengkapi keterangan yang sebelumnya belum sempurna,” kata Ana kepada wartawan. Ia juga memastikan absennya Arinal pada dua panggilan sebelumnya disebabkan kondisi kesehatan. “Beliau menjalani pemeriksaan jantung di Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pemprov Lampung dan Kemenpora Olahraga Tenis Bersama

Ana menambahkan, setelah pemeriksaan kali ini, persoalan kliennya diyakini akan tuntas. “Setelah ini, insya Allah sudah beres semua,” kata dia.

Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung, masing-masing pada 11 dan 15 Desember 2025. Ketidakhadiran itu menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menilai sikap Arinal berpotensi merendahkan kewibawaan penegak hukum. Ia mendesak Kejati Lampung bersikap tegas.

“Kalau ke kafe atau bernyanyi bisa hadir, tapi dipanggil aparat penegak hukum justru mangkir. Ini mencederai rasa keadilan publik,” kata Alzier.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD Lamteng Diduga Terlibat Kecelakaan, Korban Meninggal Di Tempat

Alzier meminta Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan jika pemanggilan dianggap telah dilakukan secara patut. Menurut dia, penerbitan surat perintah membawa atau upaya paksa lain sah dilakukan demi menjaga marwah institusi.

“Masyarakat Lampung sudah jengah dengan praktik korupsi. Jangan sampai kejaksaan terlihat dilecehkan,” ujarnya.

Penyidikan kasus PI PT LEB masih terus berjalan. Kejati Lampung belum memberikan keterangan apakah pemeriksaan terhadap Arinal akan berlanjut ke tahap lain atau tidak.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: BE 1 Lampung

Berita Terkait

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Rawat Tradisi Keagamaan, DKD Lampung Gelar Bimtek dan Kurban di Pesawaran
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Senin, 1 Juni 2026 - 20:47 WIB

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:33 WIB

Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB