Terkait STTP Kampanye, Mari simak Penjelasan SatIntelkam Polresta Bandarlampung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam kegiatan kampanye, peserta kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

 

Hal itu disampaikan oleh Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandar Lampung Ipda Endro Novianto dalam agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilangsungkan di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

 

“Kampanye itu ada pemberitahuan melalui STTP. Alurnya dikeluarkan sesuai dari tiap tingkatanya. STTP itu yang mengeluarkan adalah Mabes Polri kalau yang dihadiri oleh Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres),” katanya.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Unggul di Bandarlampung, Riza Sebut Berkat Kader dan Ketua Gerindra Lampung

 

Apabila yang hadir adalah Jurukampanye Nasional (Jurkamnas) kata dia, yang mengeluarkan STTP adalah Polda setempat.

 

“Kemudian Relawan itu bisa ke Polda untuk STTP. DPD RI juga bisa dikeluarkan oleh Polda, DPRD Provinsi juga bisa dikeluarkan oleh Polda,” tukasnya.

 

“Untuk Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten/Kota Polres/Polresta itu bisa mengeluarkan STTP, begitu alurnya,” tambahnya.

 

Kewajiban dari pihak Kepolisian kata dia, akan menembuskan STTP itu kepada KPU, Bawaslu kemudian Partai Politiknya.

 

“Kemudian STTP itu akan turun kepada Panwascam-Panwascam,” jelasnya.

 

Selama empat hari pelaksanaan kampanye ia mengatakan bahwa di Kota Tapis Berseri aman serta kondusif.

Baca Juga :  Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?

 

“Kalau di kami, selama empat hari pelaksanaan kampanye ini aman terkendali dan kondusif,” tutupnya.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja secara profesional aktif melakukan pengawasan.

 

Menurutnya, penyelenggara dalam hal ini juga Bawaslu pada masa kampanye sangat mungkin menemukan pelanggaran-pelanggaran, maka harus memahami soal regulasi yang berlaku.

 

“Penanganan pelanggaran sengketa ini sangat mungkin besar terjadi selama masa kampanye. Jika terjadi hal-hal yang melanggar, itu bisa langsung diselesaikan berdasarkan Undang-Undang,”bebernya (*). 

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com