Terkait STTP Kampanye, Mari simak Penjelasan SatIntelkam Polresta Bandarlampung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam kegiatan kampanye, peserta kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

 

Hal itu disampaikan oleh Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandar Lampung Ipda Endro Novianto dalam agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilangsungkan di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kampanye itu ada pemberitahuan melalui STTP. Alurnya dikeluarkan sesuai dari tiap tingkatanya. STTP itu yang mengeluarkan adalah Mabes Polri kalau yang dihadiri oleh Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres),” katanya.

Baca Juga :  RMD-Jihan Nurlela Berkomitmen Wujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung

 

Apabila yang hadir adalah Jurukampanye Nasional (Jurkamnas) kata dia, yang mengeluarkan STTP adalah Polda setempat.

 

“Kemudian Relawan itu bisa ke Polda untuk STTP. DPD RI juga bisa dikeluarkan oleh Polda, DPRD Provinsi juga bisa dikeluarkan oleh Polda,” tukasnya.

 

“Untuk Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten/Kota Polres/Polresta itu bisa mengeluarkan STTP, begitu alurnya,” tambahnya.

 

Kewajiban dari pihak Kepolisian kata dia, akan menembuskan STTP itu kepada KPU, Bawaslu kemudian Partai Politiknya.

 

“Kemudian STTP itu akan turun kepada Panwascam-Panwascam,” jelasnya.

 

Baca Juga :  Setelah dari Bawaslu, Relawan Jaringan Andi Surya Ancam Bakal Geruduk KPU

Selama empat hari pelaksanaan kampanye ia mengatakan bahwa di Kota Tapis Berseri aman serta kondusif.

 

“Kalau di kami, selama empat hari pelaksanaan kampanye ini aman terkendali dan kondusif,” tutupnya.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja secara profesional aktif melakukan pengawasan.

 

Menurutnya, penyelenggara dalam hal ini juga Bawaslu pada masa kampanye sangat mungkin menemukan pelanggaran-pelanggaran, maka harus memahami soal regulasi yang berlaku.

 

“Penanganan pelanggaran sengketa ini sangat mungkin besar terjadi selama masa kampanye. Jika terjadi hal-hal yang melanggar, itu bisa langsung diselesaikan berdasarkan Undang-Undang,”bebernya (*). 

Berita Terkait

Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta
Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pengawasan dan Netralitas di Pilkada 2024
Perkuat Kompetensi Panwaslu, Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024
Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung
Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur
PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim
Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:07 WIB

Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Sabtu, 14 September 2024 - 13:54 WIB

Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pengawasan dan Netralitas di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 20:47 WIB

Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 18:24 WIB

Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur

Kamis, 12 September 2024 - 18:03 WIB

PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

Kamis, 12 September 2024 - 15:18 WIB

Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024

Kamis, 12 September 2024 - 07:59 WIB

Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 06:53 WIB

Pasangan Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik

Berita Terbaru