Terkait STTP Kampanye, Mari simak Penjelasan SatIntelkam Polresta Bandarlampung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam kegiatan kampanye, peserta kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

 

Hal itu disampaikan oleh Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandar Lampung Ipda Endro Novianto dalam agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilangsungkan di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kampanye itu ada pemberitahuan melalui STTP. Alurnya dikeluarkan sesuai dari tiap tingkatanya. STTP itu yang mengeluarkan adalah Mabes Polri kalau yang dihadiri oleh Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres),” katanya.

Baca Juga :  Deni Firzan Mulang Pekon, Untuk Pesawaran Lebih Baik

 

Apabila yang hadir adalah Jurukampanye Nasional (Jurkamnas) kata dia, yang mengeluarkan STTP adalah Polda setempat.

 

“Kemudian Relawan itu bisa ke Polda untuk STTP. DPD RI juga bisa dikeluarkan oleh Polda, DPRD Provinsi juga bisa dikeluarkan oleh Polda,” tukasnya.

 

“Untuk Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten/Kota Polres/Polresta itu bisa mengeluarkan STTP, begitu alurnya,” tambahnya.

 

Kewajiban dari pihak Kepolisian kata dia, akan menembuskan STTP itu kepada KPU, Bawaslu kemudian Partai Politiknya.

 

“Kemudian STTP itu akan turun kepada Panwascam-Panwascam,” jelasnya.

 

Baca Juga :  Usut Tuntas, Oknum KPU Bandarlampung dan Kroni-kroninya

Selama empat hari pelaksanaan kampanye ia mengatakan bahwa di Kota Tapis Berseri aman serta kondusif.

 

“Kalau di kami, selama empat hari pelaksanaan kampanye ini aman terkendali dan kondusif,” tutupnya.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja secara profesional aktif melakukan pengawasan.

 

Menurutnya, penyelenggara dalam hal ini juga Bawaslu pada masa kampanye sangat mungkin menemukan pelanggaran-pelanggaran, maka harus memahami soal regulasi yang berlaku.

 

“Penanganan pelanggaran sengketa ini sangat mungkin besar terjadi selama masa kampanye. Jika terjadi hal-hal yang melanggar, itu bisa langsung diselesaikan berdasarkan Undang-Undang,”bebernya (*). 

Berita Terkait

Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi
DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis
Komisi V DPRD Lampung Pertanyakan Kejelasan Anggaran Program MBG
Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong
Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah
Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:58 WIB

Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:50 WIB

DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41 WIB

Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung

Berita Terbaru

Ilustrasi:Net

Humaniora

Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:37 WIB

Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:23 WIB