Tergopoh-Gopoh KASN Memberikan Sanksi Untuk Zam Zanariah, Begini Kata Ali Sopian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Dokter Neurologi senior Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Lampung, mendapat Sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

Dokter Zam Zanariah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah mengikuti acara relawan Anies Baswedan DPW Partai Nasdem Lampung, dua bulan lalu. Sanksi KASN tertuang dalam SK No.R-1942/NK.01.00/04/2023 yakni penundaan kenaikan gaji berkala ASN selama satu tahun.

KASN telah merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan sanksi terhadap dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Dalam sanksi KASN tersebut, dokter Zam Zanariah diduga melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KSN Agus Pramusinto menyatakan, sebagai ASN tindakan dokter Zam menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penyalahgunaan jabatan. “Dia tidak patuh pada SK Gubernur Lampung nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Menurut Kepala Inspektorat Lampung Fredy, dr Zam Zanariah mengakui kehadirannya di tempat itu. Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN.

Baca Juga :  Warning! Caleg Nyolong Start Kampanye, Bawaslu Bandarlampung akan Beri Sanksi

Surat pengunduran diri dr Zam masih diproses di Baperjakat. Terkait pengunduran diri tersebut, akan dipertimbangkan masa kerja Zam Zanariah selama 20 tahun untuk dilakukan proses pensiun. Bawaslu Lampung telah memeriksa kasus kehadiran dokter Zam di pertemuan relawan bakal calon presiden tersebut. Hasilnya diteruskan ke KASN.

Dokter senior RSUD Abdul Moeloek Lampung tersebut dinilai telah terbukti hadir pada pertemuan relawan bakal calon presiden Anies Baswedan yang digelar di DPW Partai Nasdem di Lapangan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, dua bulan lalu. Inspektorat Lampung telah memeriksa dr Zam Zanariah terkait kehadirannya pada pertemuan relawan Anies Baswedan.

Menanggapi Hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan Ali Sopian mengatakan, Berdemokerasi itu kan hak setiap masyarakat Indonesia, kecuali ASN dan aparat TNI-Polri itu sudah diatur dalam aturan negara, mengatur kapan mereka dapat berfartisipasi dalam Pemilihan umum, dan Pemilihan Kepala daerah,”ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Panwaslucam Gedong Tataan Pesawaran, di Duga Gelapkan Anggaran Operasional

’’ASN itu kan dibatasi oleh aturan administratifnya, jika mereka bermain ke ranah pemilu. Tetapi tidak serta merta, memberikan sanksi. Kalo sepeti ini kan terkesan ada yang membisiki,”katanya.

Oleh karena itu, ini belum masuk dalam aturan itu, karena jika dibilang mendukung salah satu Capres dan Wapres. Hari ini belum ada yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden, baru sebatas partai-partai koalisi.

Terlalu terburu-buru jika KASN ingin memberikan sanksi, kepada saudara Zam Zanariah yang di duga mendukung salah satu pencapresan.

Kalo masalah dukungan ke salah satu calon itukan jelas ASN harus Netral, tetapi dilihat aturan mana yang dilanggar oleh ASN tersebut. Jangan asal-asalan memberikan Sanksi tetapi aturan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada di KASN,’’tutup Ali Sopian.

Berita Terkait

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat
TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Selamat, TMMD Ke -124 Kodim 0422/LB Resmi Digelar di Kabupaten Pesisir Barat
Akar Lampung Minta Gubernur Mirza Bubarkan BUMD Yang Kolep
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB

TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru