Tergopoh-Gopoh KASN Memberikan Sanksi Untuk Zam Zanariah, Begini Kata Ali Sopian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Dokter Neurologi senior Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Lampung, mendapat Sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

Dokter Zam Zanariah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah mengikuti acara relawan Anies Baswedan DPW Partai Nasdem Lampung, dua bulan lalu. Sanksi KASN tertuang dalam SK No.R-1942/NK.01.00/04/2023 yakni penundaan kenaikan gaji berkala ASN selama satu tahun.

KASN telah merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan sanksi terhadap dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Dalam sanksi KASN tersebut, dokter Zam Zanariah diduga melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Ketua KSN Agus Pramusinto menyatakan, sebagai ASN tindakan dokter Zam menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penyalahgunaan jabatan. “Dia tidak patuh pada SK Gubernur Lampung nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Menurut Kepala Inspektorat Lampung Fredy, dr Zam Zanariah mengakui kehadirannya di tempat itu. Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik, Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

Surat pengunduran diri dr Zam masih diproses di Baperjakat. Terkait pengunduran diri tersebut, akan dipertimbangkan masa kerja Zam Zanariah selama 20 tahun untuk dilakukan proses pensiun. Bawaslu Lampung telah memeriksa kasus kehadiran dokter Zam di pertemuan relawan bakal calon presiden tersebut. Hasilnya diteruskan ke KASN.

Dokter senior RSUD Abdul Moeloek Lampung tersebut dinilai telah terbukti hadir pada pertemuan relawan bakal calon presiden Anies Baswedan yang digelar di DPW Partai Nasdem di Lapangan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, dua bulan lalu. Inspektorat Lampung telah memeriksa dr Zam Zanariah terkait kehadirannya pada pertemuan relawan Anies Baswedan.

Menanggapi Hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan Ali Sopian mengatakan, Berdemokerasi itu kan hak setiap masyarakat Indonesia, kecuali ASN dan aparat TNI-Polri itu sudah diatur dalam aturan negara, mengatur kapan mereka dapat berfartisipasi dalam Pemilihan umum, dan Pemilihan Kepala daerah,”ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Dulu Bela Perambah, Sekarang Parosil Pura-Pura Lupa ?

’’ASN itu kan dibatasi oleh aturan administratifnya, jika mereka bermain ke ranah pemilu. Tetapi tidak serta merta, memberikan sanksi. Kalo sepeti ini kan terkesan ada yang membisiki,”katanya.

Oleh karena itu, ini belum masuk dalam aturan itu, karena jika dibilang mendukung salah satu Capres dan Wapres. Hari ini belum ada yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden, baru sebatas partai-partai koalisi.

Terlalu terburu-buru jika KASN ingin memberikan sanksi, kepada saudara Zam Zanariah yang di duga mendukung salah satu pencapresan.

Kalo masalah dukungan ke salah satu calon itukan jelas ASN harus Netral, tetapi dilihat aturan mana yang dilanggar oleh ASN tersebut. Jangan asal-asalan memberikan Sanksi tetapi aturan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada di KASN,’’tutup Ali Sopian.

Berita Terkait

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
LAMPUNG: Mengenal Tim Alfa TNI yang Terjun ke Way Kambas?
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB