Pilkada September, dan Pelantikan DPRD Serentak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM –

PENEGASAN SEPTEMBER Tulisan ini adalah yang kedua dan merupakan lanjutan tulisan terdahulu 29 Agustus 2022 lalu dengan judul; “Pilkada September Untuk Siapa ?’, dimuat dan tercatat pada rekam jejak secara digital.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jejak Pilkada serentak akan bergeser waktu pemungutan suaranya yang semula tercatat dalam UU 10/2016 sekiranya akan dilaksanakan 27 November 2024, diwacanakan, bahkan dibahas dalam agenda rumusan rapat-rapat stake holder utama penyusunan regulasi pelaksanaan Pilkada serentak yaitu Pemerintah (Depdagri), DPR RI (Komisi II), dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) yang rumusannya mengarahkan pada waktu pemungutan suara Pemilu serentak Kepala Daerah “besar kemungkinan” akan dipercepat menjadi bulan September 2024, bahkan sudah ada usulan tanggal waktunya, yaitu tanggal 4 September 2024.

 

Beragam spekulasi politik mengemuka dengan adanya rencana perubahan waktu pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah, dari yang sifatnya rumor politik seperti untuk mengamankan rezim dinasti politik, sampai pada alasan-alasan teknis penyelenggaraan Pemilu yang terdapat kemungkinan adanya gugatan/ keberatan atas hasil pemungutan suara yang berproses pada Pengadilan sampai alasan politik ketatanegaraan agar bisa lebih cepat adanya pelantikan atas Kepala Daerah terpilih untuk menghindari adanya kekosongan jabatan secara masif di daerah-daerah, kesemuanya bergulat bersatu dalam ‘rencana’ percepatan waktu pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah, dan itu cukup “masuk akal” (walau ada juga yang berpendapat akal-akalan).

 

PELANTIKAN DPRD SERENTAK

Secara kelembagaan, DPRD dan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah merupakan representasi jabatan yang dihasilkan dari proses Pemilu (elected official) untuk menjalankan fungsi eksekutif yang dalam konteks Negara Kesatuan berbentuk Republik yang menjalankan asas desentralisasi dan konsep otonomi (daerah) merupakan turunan kekuasaan menjalankan fungsi dari Presiden selaku Kepala Pemerintahan (eksekutif).

 

Pemahaman kerangka kelembagaan ini cukup penting dipahami untuk melihat posisi unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam bingkai penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, serta relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari negara kesatuan.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rakor, Lebih Hati-hati Dalam Penanganan Proses Pemilu

 

Penataan pemerintahan daerah sangat strategis bagi penataan pemerintahan secara nasional, inilah juga yang menjadi semangat dan pertimbangan diselenggarakannya Pemilu Kepala Daerah serentak disamping alasan efisiensi dan alasan teknis penyelenggaraannya. Berdasarkan data (diolah) Depdagri RI, Akhir Masa Jabatan (AMJ) DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota sebagaiberikut; bulan Agustus : 278 daerah, September : 188 daerah, Oktober : 42 daerah, November s.d Mei 2025 : 34 daerah.

 

Dan untuk menselaraskan penataan kelembagaan penyelenggara pemerintahan daerah, dimana Kepala Daerah hasil Pemilu Kepala Daerah 2024 yang akan datang akan dipilih dan dilantik secara serentak, maka untuk menghasilkan konfigurasi penyelenggara pemerintahan daerah yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka sepatutnya juga hasil Pemilu legislatif 2024 yang menghasilkan konfigurasi keanggotaan DPRD baik Provinsi, Kabupaten/ Kota juga dilaksanakan pelantikannya secara serentak, untuk menghasilkan periode jabatan dan AMJ DPRD yang juga serentak secara nasional.

 

Hal ini tentu saja akan “menghadirkan” konfigurasi penyelenggara pemerintahan daerah yang periode menjalankan kekuasaan pemerintahan daerahnya masing-masing secara serentak dengan jarak waktu yang tidak terlalu lama (pelantikan DPRD serentak dan Kepala Daerah serentak berdekatan waktunya).

 

Apabila digagas pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota dilaksanakan serentak pada bulan Agustus – Oktober (sebelum pelantikan Presiden terpilih Pemilu 2024), tentu langkah ini akan menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum, politik, keuangan, dan administratif.

 

Sistem hukum dan pemerintahan tidak membolehkan ada kekosongan hukum dan pemerintahan (rechtsvacuum), maka solusinya adalah akan ada “perpanjangan” keanggota DPRD pada beberapa daerah, begitu pula bagi keanggotaan DPRD yang belum berakhir AMJ-nya, maka sebagaimana Kepala Daerah yang belum berakhir AMJ, tetap dibayarkan gaji pokoknya kepada anggota DPRD yang terkena kebijakan keserentakan ini.

 

Tentu pengaturan akan kebijakan ini membutuhkan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya, apakah design construction-nya melalui revisi terbatas UU Pemerintah Daerah atau melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

Baca Juga :  Hanura Lampung Seleksi Ketat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

 

Salah satu yang akan menjadi konsekuensi dari kebijakan pelantikan serentak DPRD secara nasional, apabila kemungkinan kuat waktu pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah bergeser menjadi tanggal 4 September 2024, maka pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024, dan pada saat itu Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 belum dilaksanakan pelantikannya.

 

Oleh karena itu bagi pasangan calon Kepala Daerah pada Pemilu Kepala Daerah yang juga merupakan Anggota DPRD hasil Pemilu 2024, tidak dikenakan persyaratan untuk mundur dari jabatannya keanggotaan DPRD-nya hasil Pemilu 2024 karena dirinya belum dilantik secara sah untuk menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD baik itu Provinsi, Kabupaten/ Kota.

 

Hal ini tentu saja menjadi berita baik bagi Partai Politik yang akan mendorong kadernya maju sebagai pasangan calon Kepala Daerah, meskipun kader Partainya kurang beruntung tidak terpilih dalam kontestasi Pemilu Kepala Daerah, kadernya yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak keanggotaannya manakala dirinya terpilih sebagai Anggota DPRD.

 

Manakala perubahan itu dirasa akan manfaat serta ditujukan untuk penataan dan perbaikan, tentu kita akan menyambutnya. Pemaknaan demokrasi substansial dan demokrasi prosedural akan dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan bila terdapat penataan dan perbaikan cara menjalankan kekuasaan pemerintahan untuk peningkatan kesejahteraan serta terbangunnya prinsip keadilan sosial bagi semua.

 

Pesan dan jejak itulah yang sepatutnya bisa “ditangkap” sebagai hal yang masuk akal oleh pemegang kedaulatan atas perubahan waktu pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan keserentakan pelantikan Anggota DPRD, dan bukan kesan akal-akalan penguasa karena kepentingan politiknya.

Oleh Dr. Wendy Melfa, S.H., M.H.

Penulis adalah Peneliti RuDem (Ruang Demokrasi) Lampung

Berita Terkait

Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta
Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pengawasan dan Netralitas di Pilkada 2024
Perkuat Kompetensi Panwaslu, Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024
Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung
Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur
PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim
Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:07 WIB

Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Sabtu, 14 September 2024 - 13:54 WIB

Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pengawasan dan Netralitas di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 20:47 WIB

Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 18:24 WIB

Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur

Kamis, 12 September 2024 - 18:03 WIB

PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

Kamis, 12 September 2024 - 15:18 WIB

Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024

Kamis, 12 September 2024 - 07:59 WIB

Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 06:53 WIB

Pasangan Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik

Berita Terbaru