Oknum di KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang Ratusan Juta, Dari Caleg DPRD Kota Balam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eryan Efendi, Leasion Officer (LO) dari Caleg Erwin Nasution. Foto : (Wildan/berandalappung.com).

Eryan Efendi, Leasion Officer (LO) dari Caleg Erwin Nasution. Foto : (Wildan/berandalappung.com).

Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) IV atas nama Erwin Nasution merasa tertipu dengan salah seorang oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

 

“Pada bulan sepuluh 2023 caleg atas nama Erwin Nasution bertemu dan membuat kesepakatan dengan salah satu komisioner KPU berinisial FT. Dia (KPU) yang mendatangi ke salah satu tempat wisata dengan menjanjikan dijadikan anggota DPRD Kota Bandarlampung,” ujar Eryan Efendi, Leasion Officer (LO) dari Caleg Erwin Nasution, Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dia mengklaim, pertemuan itu dilakukan sampai tiga kali dan Caleg dimintai uang sejumlah Rp530 juta oleh oknum KPU tersebut.

 

“Didalam perjalanan itu ternyata setelah tiga hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan,”jelasnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi, PAN Lampung Tunggu Arahan DPP di Pilgub 2024

 

“Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO pada akhirnya beliau (FT) mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya,” tambahnya.

 

Selain itu dia juga mengungkapkan, dalam hal ini ada keterlibatan PPK dan Panwascam.

 

“Jadi ada keterlibatan Ketua PPK Kedaton menerima Rp130 juta, Ketua Panwas Kedaton menerima Rp50 juta dan Ketua Panwas Wayhalim menerima Rp50 juta. Jadi total Rp760 juta yang dikeluarkan,” tuturnya.

 

Dia menyebut telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

 

“Kita telah sertakan bukti rekaman CCTV, ada bukti chatt WA pengakuan juga dari yang bersangkutan juga,”kata dia.

Baca Juga :  Quo Vadis  Mahkamah Konstitusi?

 

“Mereka menjanjikan dan meminta uang. Jadi bukan kita yang minta tapi mereka yang menawarkan,”tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pleno terhadap laporan tersebut.

 

“Selama tujuh hari ini kami akan plenokan apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Kita lihat dikajian kami, insyallah besok kami bisa melakukan langkah berikutnya,”kata Iskardo.

 

Ia menyampaikan, pihaknya akan mengungkap jika memang terbukti ada pelanggaran sekalipun dari penyelenggara.

 

“Dari semua proses ini tentu kita tidak ingin ini mencederai proses pemilu. Tentu terhadap dugaan ini kita tidak bisa menggeneralisir dan mencederai ratusan orang,”tukasnya,(*).

Berita Terkait

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong
Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah
Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan
100 Hari Kerja Mirza-Jihan: Fokus Sinergi, Infrastruktur dan Desa
Sah! Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Eva dan Deddy Amarullah Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41 WIB

Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:16 WIB

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:22 WIB

Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan

Berita Terbaru