BERANDALAPPUNG.COM – Kebijakan Pemprov Lampung mendata wajib pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai blunder.
Kebijakan ini dinilai kurang etis, terlebih bisa menimbulkan konflik antar masyarakat dan pengelola SPBU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung Sekretaris Rifandi Ritonga menilai, kebijakan Pemprov Lampung ini aneh, kurang bijak dan menimbulkan masalah baru.
“Wacana Pemprov Lampung dengan mendata penunggak pajak di SPBU dengan memberikan himbauan merupakan kebijakan yang aneh, karena kebutuhan BBM ini sangat berpengaruh terhadap pergerakan perekonomian masyarakat,” kata, Rifandi Ritonga, Selasa (07/11).
Akademisi dari UBL ini juga menjelaskan, jika dampak dari pendataan di SPBU itu akan mengganggu aktivitas di lingkungan tersebut.
“Hal ini juga akan berpengaruh terhadap hasil penjualan BBM di lima SPBU yang telah bekerja sama dengan pemprov (Alias sepi),” urainya
Rifandi menerangkan, dalam konteks ini bila hal ini benar – benar di berlakukan tanpa ada kajian ulang, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk menggugat kebijakan Pemprov Lampung.
“Kami dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia jika hal tersebut akan direalisasikan oleh pemerintah kami akan menyiapkan Pos pengaduan di SPBU untuk kami implementasikan melakukan gugatan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.
Rifandi menambahkan, hal ini juga perlu penelusuran apakah plat merah sebelum memberikan kebijakan, sudah benar membayarkan pajak kendaraan, sebagai contoh kepada masyarakat Lampung khususnya.
“Dalam konteks ini, jangan sampai membuat kebijakan yang justru akan membongkar semuanya, apakah plat – plat merah itu sudah membayarkan pajaknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menjelang akhir Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi , Fahrizal Darminto mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan cenderung kehilangan akal.
Yakni dengan upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor adalah dengan mendata kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU se-Lampung.
Bagi kendaraan yang diketahui menunggak pajak, saat itu juga akan diumumkan melalui pengeras suara yang ada di SPBU atau yang dibawa petugas. Tidak cukup hanya itu. Pemprov Lampung juga akan nemasangkan stiker pada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.
Kebijakan yang menunjukkan jika Pemprov Lampung telah kehilangan akal dalam mengais PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, tertuang dalam surat bernomor: 973/4476/VI.03/2023, dengan sifat Segera, dan prihal: Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.
Surat berkop Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut, ditandatangani Sekda Fahrizal Darminto.
Yang menjadi dasar adanya kebijakan mendata penunggak pajak saat kendaraan mengisi BBM di SPBU, adalah Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 8 Mei 2023.
Diuraikan pada surat tersebut, menindaklanjuti dasar surat di atas, diinstruksikan kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung (Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, untuk melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di area SPBU di seluruh Provinsi Lampung.
Dan terkait dengan itu, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama; Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua; Bagi kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga; Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak pajak.