Kebijakan Konyol Pemprov Dituding Blunder

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Kebijakan Pemprov Lampung mendata wajib pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai blunder.

 

Kebijakan ini dinilai kurang etis, terlebih bisa menimbulkan konflik antar masyarakat dan pengelola SPBU

 

Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung Sekretaris Rifandi Ritonga menilai, kebijakan Pemprov Lampung ini aneh, kurang bijak dan menimbulkan masalah baru.

 

“Wacana Pemprov Lampung dengan mendata penunggak pajak di SPBU dengan memberikan himbauan merupakan kebijakan yang aneh, karena kebutuhan BBM ini sangat berpengaruh terhadap pergerakan perekonomian masyarakat,” kata, Rifandi Ritonga, Selasa (07/11).

 

 

 

Akademisi dari UBL ini juga menjelaskan, jika dampak dari pendataan di SPBU itu akan mengganggu aktivitas di lingkungan tersebut.

 

 

“Hal ini juga akan berpengaruh terhadap hasil penjualan BBM di lima SPBU yang telah bekerja sama dengan pemprov (Alias sepi),” urainya

 

 

Rifandi menerangkan, dalam konteks ini bila hal ini benar – benar di berlakukan tanpa ada kajian ulang, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk menggugat kebijakan Pemprov Lampung.

 

 

“Kami dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia jika hal tersebut akan direalisasikan oleh pemerintah kami akan menyiapkan Pos pengaduan di SPBU untuk kami implementasikan melakukan gugatan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Rakor, Hengki Irawan mengajak Kerja Superteam bukan Superboy

 

 

Rifandi menambahkan, hal ini juga perlu penelusuran apakah plat merah sebelum memberikan kebijakan, sudah benar membayarkan pajak kendaraan, sebagai contoh kepada masyarakat Lampung khususnya.

 

 

“Dalam konteks ini, jangan sampai membuat kebijakan yang justru akan membongkar semuanya, apakah plat – plat merah itu sudah membayarkan pajaknya,” pungkasnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Menjelang akhir Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi , Fahrizal Darminto mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan cenderung kehilangan akal.

 

 

Yakni dengan upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor adalah dengan mendata kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU se-Lampung.

 

 

Bagi kendaraan yang diketahui menunggak pajak, saat itu juga akan diumumkan melalui pengeras suara yang ada di SPBU atau yang dibawa petugas. Tidak cukup hanya itu. Pemprov Lampung juga akan nemasangkan stiker pada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.

 

 

Kebijakan yang menunjukkan jika Pemprov Lampung telah kehilangan akal dalam mengais PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, tertuang dalam surat bernomor: 973/4476/VI.03/2023, dengan sifat Segera, dan prihal: Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Kalapas dan Pegawai Kelas II OKUT Layak Dicopot dan Dipidana

 

 

Surat berkop Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut, ditandatangani Sekda Fahrizal Darminto.

 

 

Yang menjadi dasar adanya kebijakan mendata penunggak pajak saat kendaraan mengisi BBM di SPBU, adalah Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 8 Mei 2023.

 

 

Diuraikan pada surat tersebut, menindaklanjuti dasar surat di atas, diinstruksikan kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung (Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, untuk melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di area SPBU di seluruh Provinsi Lampung.

 

 

Dan terkait dengan itu, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama; Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua; Bagi kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga; Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah
BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar
Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat
Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila
AGGRE Capital–Venteny Satukan Kekuatan, UMKM Jadi Target Penguatan Ekonomi Riil
Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:59 WIB

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:53 WIB

BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WIB

Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB