Kasus TPS 19 Terhenti, Penyelenggara di Bandar Lampung Dilaporkan Ke DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Foto : Ist

Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Permasalahan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Tanjungsenang, Bandar Lampung kembali mencuat.

 

Bahkan, permasalahan ini masuk pada babak pelaporan oleh pihak eksternal ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan tersebut dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengab nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari PKS atas nama Sidik Efendi, dan caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri di TPS 19  Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.

 

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit mengatakan, yang diadukan kepada DKPP adalah Bawaslu Kota Bandarlampung dan KPU Kota Bandarlampung.

 

Hanya saja, KPU Bandar Lampung turut dilaporkan lantaran saat pelaporan online di DKPP yang hanya melaporkan Bawaslu Bandarlampung, laporan itu tidak terkonfirmasi.

Baca Juga :  Agenda Kaesang Safari Politik di Lampung

 

“Jadi pointya yang menjadi permasalahan kita adalah Bawaslu. Karena KPU itu sudah mengganti KPPS dan pada tanggal 19 sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Gunawan, Kamis, (21/3/2024).

 

“Kalau saya secara pribadi sudah takzim bersama Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi karena dia sudah mengambil tindakan,” sambungnya.

 

Dia melanjutkan, pengadu menyayangkan putusan Bawaslu seolah-olah tidak terjadi sesuatu dengan terhentinya kasus tercoblosnya surat suara tersebut.

 

“Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun itu, bilangnya tidak ada bukti. Semangat kita adalah harkat martabat masyarakat Lampung, ini memalukan kalau sampai dibiarkan begitu saja,” tukasnya.

 

Dia berharap ada profesionalitas dari penyelenggara pemilu karena tidak lama lagi akan dilakukan pilkada secara serentak.

 

“Kalau pengawas dugaan tidak netral ini bahaya nanti akan dikendalikan dengan kekuasaan. Bila mana ditemukan misalnya pelakunya adalah orang yang surat suaranya tercoblos, ya harus didiskualifikasi,”tutupnya.

 

Baca Juga :  Ketua Bappilu Partai Gerindra Pesawaran Optimis Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandar Lampung.

 

Perwakilan Gakkumdu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena tidak memenuhi unsur.

 

“Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos,” ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis, (14/3/2024).

 

Apriliwanda mengatakan, pada saat Bawaslu melakukan pengkajian memang dianggap memenuhi unsur, tetapi pada tingkat Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur. “Dari secara fakta hukum seperti itu (tidak bersalah),”tuturnya.

 

Hal itu juga kata Apriliwanda, diperkuat juga dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli hukum.

 

“Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta kepada Unila dan itu adalah Dr Rini Fatonah Saksi ahli yang menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur,”ujarnya.

Berita Terkait

Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi
DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis
Komisi V DPRD Lampung Pertanyakan Kejelasan Anggaran Program MBG
Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong
Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah
Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:58 WIB

Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:50 WIB

DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41 WIB

Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung

Berita Terbaru

Ilustrasi:Net

Humaniora

Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:37 WIB

Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:23 WIB