Kasus TPS 19 Terhenti, Penyelenggara di Bandar Lampung Dilaporkan Ke DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Foto : Ist

Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Permasalahan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Tanjungsenang, Bandar Lampung kembali mencuat.

 

Bahkan, permasalahan ini masuk pada babak pelaporan oleh pihak eksternal ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan tersebut dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengab nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari PKS atas nama Sidik Efendi, dan caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri di TPS 19  Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.

 

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit mengatakan, yang diadukan kepada DKPP adalah Bawaslu Kota Bandarlampung dan KPU Kota Bandarlampung.

 

Hanya saja, KPU Bandar Lampung turut dilaporkan lantaran saat pelaporan online di DKPP yang hanya melaporkan Bawaslu Bandarlampung, laporan itu tidak terkonfirmasi.

Baca Juga :  Pengamat: Netralitas ASN Tumpul

 

“Jadi pointya yang menjadi permasalahan kita adalah Bawaslu. Karena KPU itu sudah mengganti KPPS dan pada tanggal 19 sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Gunawan, Kamis, (21/3/2024).

 

“Kalau saya secara pribadi sudah takzim bersama Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi karena dia sudah mengambil tindakan,” sambungnya.

 

Dia melanjutkan, pengadu menyayangkan putusan Bawaslu seolah-olah tidak terjadi sesuatu dengan terhentinya kasus tercoblosnya surat suara tersebut.

 

“Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun itu, bilangnya tidak ada bukti. Semangat kita adalah harkat martabat masyarakat Lampung, ini memalukan kalau sampai dibiarkan begitu saja,” tukasnya.

 

Dia berharap ada profesionalitas dari penyelenggara pemilu karena tidak lama lagi akan dilakukan pilkada secara serentak.

 

“Kalau pengawas dugaan tidak netral ini bahaya nanti akan dikendalikan dengan kekuasaan. Bila mana ditemukan misalnya pelakunya adalah orang yang surat suaranya tercoblos, ya harus didiskualifikasi,”tutupnya.

 

Baca Juga :  Candrawansyah: Demokrasi Terancam, Pilkada oleh DPRD Bunuh Partisipasi Rakyat

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandar Lampung.

 

Perwakilan Gakkumdu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena tidak memenuhi unsur.

 

“Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos,” ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis, (14/3/2024).

 

Apriliwanda mengatakan, pada saat Bawaslu melakukan pengkajian memang dianggap memenuhi unsur, tetapi pada tingkat Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur. “Dari secara fakta hukum seperti itu (tidak bersalah),”tuturnya.

 

Hal itu juga kata Apriliwanda, diperkuat juga dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli hukum.

 

“Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta kepada Unila dan itu adalah Dr Rini Fatonah Saksi ahli yang menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur,”ujarnya.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Jumat, 18 Apr 2025 - 13:45 WIB

Pemerintahan

Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:00 WIB

Hukum

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:34 WIB