BERANDALAPPUNG.COM – Kebutuhan internet di tengah tengah masyarakat saat ini menjadi suatu kewajiban, sehingga bermunculan provider yang menyediakan layanan internet, salah satunya PT. Indonesian Trans Network (ITN) yang mulai dari sekitar satu tahun ada di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Namun sangat disayangkan, penataan kabel yang semrawut menimbulkan kesan tidak sedap di pandang mata, juga bisa saja terjadi hal-hal yang dapat saja membahayakan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adr salah satu warga gunung sari kecamatan way khilau mengeluhkan kepada awak media, bahwa kabel yang melintas di atap rumahnya sangat berantakan.
“Iya kabel yang melintas di atap rumah saya acak acakan, saya takutnya pas mau benerin genteng rusak, malah kena kabel Internet malah rusak, belum lagi kalau dia nyatu dengan kabel PLN bisa terjadi konselting dan terjadi kebakaran” jelas adr, Minggu (17/9/2023).
Hal yang sama juga di keluhkan oleh SST ketika dijumpai awak media saat sedang mebersikan ranting pohon yang ada di halaman rumahnya.
” Saya beneran merasa terganggu mas dengan adanya kabel Internet yang semrawut ini, ini buktinya saya bener bener harus ekstra hati hati membersihkan ranting pohon, takut kena kabel, trus putus dan saya malah ganti rugi” tegasnya.
Hal tersebut yang membuat Agung Muharam Ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung angkat bicara terkait semrawut nya pemasangan kabel milik salah satu penyedia jasa internet jaringan kabel tersebut.
Agung mengatakan, pihaknya akan menelusuri sejauh mana izin operasional yang dimiliki oleh pihak ITN,
“Jangan sampai ITN tidak memiliki izin operasional karena dilihat dengan kasat mata, kabel yang semeraut terkesan tidak profesional nya pihak penyedia provider tersebut. Apalagi jangan jangan tidak ada kontribusi pajak yang diterima oleh pemerintah daerah Pesawaran, nah ini sangat disayangkan kalau tidak ada kontribusi pajaknya. Terang agung.
Selanjutnya agung juga menambahkan, bahwa pihaknya juga akan mengkonfirmasi mulai dari tingkatan Desa, Kecamatan, Kabupaten Bahkan Provinsi perihal Izin.
“Dari mulai warga yang rumahnya di lintasi kabel dan di pasangi tiang serta kepala desa hingga tingkatan Provinsi, akan kami konfirmasi, apakah pihak dari ITN sudah mengantongi IZIN operasional dan lainnya” pungkas Agung.