Diduga Ada Bekingan, LBH FKPPI Minta Bang Jago (IF) Segera Jadi Tersangka Pengeroyokan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Lampung mencari keadilan  yang tidak juga mendapat titik terang atas laporan dugaan pengeroyokan terhadap kliennya bernama Mahendra Farandy.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/ 1702/XI/2023/ SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung pada 22 November 2023 lalu.

 

Alfian Suni yang mewakili LBH PD VIII FKPPI Lampung selaku Kuasa Hukum Mahendra Farandy, mengungkapkan pihaknya meminta kepada Polresta Bandar Lampung segera menetapkan tersangka terhadap aksi “Bang Jago” dengan dasar laporan yang disertai beberapa barang bukti pengeroyokan.

 

Menurutnya, tidak adanya penetapan tersangka terhadap IF, diduga kuat ada oknum kuat yang membackupnya.

 

“Informasi yang didapat adanya bekingan dari oknum PJU Polda Lampung. Namun, kami tidak mengetahui siapa oknum tersebut,” kata dia, kepada media, Jumat (1/3/2024).

 

Dia melanjutkan, ada hal yang janggal saat pihaknya meminta keterangan ke pihak kepolisian setempat tentang perkembangan kasus itu yang sudah berbulan-bulan tidak ada titik terang.

 

“Menurut keterangan dari Polresta Bandar Lampung, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi. Melakukan pra-rekonstruksi seharusnya kan sudah ada pelaku yang diamankan dan ditetapkan tersangka, sementara sampai saat ini pelaku aksi Bang Jago belum ditangkap oleh polisi,”tegasnya.

Baca Juga :  Kematian Tahanan di Lampung: LPW Desak Copot Kapolres, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

 

“Klien kami sudah babak belur, ke mana lagi kami akan mengadu kalau bukan ke pihak berwajib. Namun, laporan ini tidak ada kejelasan hingga hari ini, apakah terlapor tersebut kebal hukum. Bukankah setiap orang itu sama dimata hukum,”tanya dia.

 

Menyikapi hal itu, LBH PD VIII FKPPI Lampung meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum terkait bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa memandang bulu.

 

“Kasus ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Karena, aksi Bang Jago kali ini sangat meresahkan, terlebih dalam vidio yang kita dapat, si terlapor lapor terlihat memiliki senpi yang kita belum tahu kejelasan tentang izinnya. Tidak hanya itu, terlapor F juga sempat mengucapkan kata-kata ancaman untuk membunuh,”terangya.

 

Perlu diketahui, kejadian bermula di salah satu tempat makan yang berlokasi di jl. DR. Susilo Bandar Lampung, sekitar pukul 2 dini hari.

Baca Juga :  Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail Meninggal Dunia

 

Saat itu korban bersama kawan wanitanya yang berjumlah lima orang di lokasi tersebut digoda oleh sekelompok pria.

 

Tiba-tiba datang pelaku berinisial A menggoda rekan korban yang mengatakan mau tidak menjadi pacarnya.

 

Sontak korban lengsung berkata kepada pelaku. “Jangan mengganggu kawan saya. Kalau mau mencari pacar jangan di sini, silakan di tempat yang lain,” beber Alfian Suni yang disampingi beberapa tim Advokat LBH PD VIII FKPPI Lampung.

 

“Kemudian datang lagi rekan pelaku yang tidak terima atas ucapan korban, sehingga saat itu terjadilah pengeroyokan terhadap klien kami,” paparnya.

 

Aksi Bang Jago itu semakin mencekam karena mengancam kotban dengan kata-kata ‘kamu mau mati malam ini’ sambil memperlihatkan senpi yang ada di pinggangnya.

 

“Kami di sini mencari keadilan, peristiwa tersebut sangat terang benderang, hasil visum sudah ada, kami menduga ada penanganan yang tidak profesional dilakukan oleh penyidik,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB