Diduga Ada Bekingan, LBH FKPPI Minta Bang Jago (IF) Segera Jadi Tersangka Pengeroyokan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Lampung mencari keadilan  yang tidak juga mendapat titik terang atas laporan dugaan pengeroyokan terhadap kliennya bernama Mahendra Farandy.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/ 1702/XI/2023/ SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung pada 22 November 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Alfian Suni yang mewakili LBH PD VIII FKPPI Lampung selaku Kuasa Hukum Mahendra Farandy, mengungkapkan pihaknya meminta kepada Polresta Bandar Lampung segera menetapkan tersangka terhadap aksi “Bang Jago” dengan dasar laporan yang disertai beberapa barang bukti pengeroyokan.

 

Menurutnya, tidak adanya penetapan tersangka terhadap IF, diduga kuat ada oknum kuat yang membackupnya.

 

“Informasi yang didapat adanya bekingan dari oknum PJU Polda Lampung. Namun, kami tidak mengetahui siapa oknum tersebut,” kata dia, kepada media, Jumat (1/3/2024).

 

Dia melanjutkan, ada hal yang janggal saat pihaknya meminta keterangan ke pihak kepolisian setempat tentang perkembangan kasus itu yang sudah berbulan-bulan tidak ada titik terang.

Baca Juga :  Promovendous Paparkan Implementasi Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi dan Klasifikasi Sperma Manusia

 

“Menurut keterangan dari Polresta Bandar Lampung, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi. Melakukan pra-rekonstruksi seharusnya kan sudah ada pelaku yang diamankan dan ditetapkan tersangka, sementara sampai saat ini pelaku aksi Bang Jago belum ditangkap oleh polisi,”tegasnya.

 

“Klien kami sudah babak belur, ke mana lagi kami akan mengadu kalau bukan ke pihak berwajib. Namun, laporan ini tidak ada kejelasan hingga hari ini, apakah terlapor tersebut kebal hukum. Bukankah setiap orang itu sama dimata hukum,”tanya dia.

 

Menyikapi hal itu, LBH PD VIII FKPPI Lampung meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum terkait bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa memandang bulu.

 

“Kasus ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Karena, aksi Bang Jago kali ini sangat meresahkan, terlebih dalam vidio yang kita dapat, si terlapor lapor terlihat memiliki senpi yang kita belum tahu kejelasan tentang izinnya. Tidak hanya itu, terlapor F juga sempat mengucapkan kata-kata ancaman untuk membunuh,”terangya.

 

Perlu diketahui, kejadian bermula di salah satu tempat makan yang berlokasi di jl. DR. Susilo Bandar Lampung, sekitar pukul 2 dini hari.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di PT LEB Hebohkan Lampung, DPRD Akan Panggil BUMD

 

Saat itu korban bersama kawan wanitanya yang berjumlah lima orang di lokasi tersebut digoda oleh sekelompok pria.

 

Tiba-tiba datang pelaku berinisial A menggoda rekan korban yang mengatakan mau tidak menjadi pacarnya.

 

Sontak korban lengsung berkata kepada pelaku. “Jangan mengganggu kawan saya. Kalau mau mencari pacar jangan di sini, silakan di tempat yang lain,” beber Alfian Suni yang disampingi beberapa tim Advokat LBH PD VIII FKPPI Lampung.

 

“Kemudian datang lagi rekan pelaku yang tidak terima atas ucapan korban, sehingga saat itu terjadilah pengeroyokan terhadap klien kami,” paparnya.

 

Aksi Bang Jago itu semakin mencekam karena mengancam kotban dengan kata-kata ‘kamu mau mati malam ini’ sambil memperlihatkan senpi yang ada di pinggangnya.

 

“Kami di sini mencari keadilan, peristiwa tersebut sangat terang benderang, hasil visum sudah ada, kami menduga ada penanganan yang tidak profesional dilakukan oleh penyidik,”pungkasnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M
Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS
Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung
Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS
Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Universitas Malahayati
Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat
Kuasa Hukum M. Khadafi, Siap Disomasi Terkait Dengan Komflik Universitas Malahayati
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 08:34 WIB

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Rabu, 16 April 2025 - 15:57 WIB

Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 09:37 WIB

Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS

Selasa, 15 April 2025 - 09:10 WIB

Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Universitas Malahayati

Berita Terbaru

Peristiwa

Selamat, Kongres Jarnas Indonesia Dilaksanakan Di Yogyakarta

Senin, 21 Apr 2025 - 15:28 WIB

Peristiwa

Abung Mamasa Siap Pimpin IJP Lampung

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:17 WIB

Coretan Dinding

Hoba, Batu Meteor Terbesar Jatuh Dari Langit Di Afsel

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:08 WIB

Pemerintahan

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Jumat, 18 Apr 2025 - 13:45 WIB