Besok Hari Terakhir, Bawaslu Kota Bandarlampung terima Aduan Sengketa DCT

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanuddin Alam Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung

Hasanuddin Alam Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung

BERANDALAPPUNG.COM – Besok hari terakhir pengaduan Sengketa, Setelah Bawaslu Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan sengketa, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Kota Bandarlampung, Jum’at (3/11/2023).

 

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Posko pengaduan sengketa, dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu, dan sesuai dengan Jam kerja (06-08/11/2023),” ucapnya.

 

Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.

Baca Juga :  Baru Terbentuk, Komisi IV DPRD Bandar Lampung 'Obral Masalah' ke Mitra Kerja

 

“Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT,” paparnya ke media Berandalappung.com , Selasa (7/11/2023).

 

Ia mengatakan jika ada caleg merasa dirugikan pihaknya siap untuk memfasilitasi dan menerima laporan terkait sengketa DCT.

 

“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan merima laporan terkait sengketa, Bawaslu sifatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu,”tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Itera Edukasi Warga Desa Pancabakti Pesawaran, Ramuan Menjadi Obat Diabetes

 

Oleh karena Itu, setelah aduan masuk  baru diproses lebih lanjut dengan Bawaslu menyoal sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu.

 

“Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai, Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu, pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut hal merupakan wewenang dari partai politik,” tutupnya.

Berita Terkait

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat
Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan
Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  
Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung
Golkar Lampung bentuk kepanitiaan musda, berikut strukturnya
Mirza-Jihan bakal dilantik 7 Februari 2025
Ketua AMSI Lampung Tegaskan Jurnalis Berperan Bantu Situasi Kondusif Pilkada
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:08 WIB

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:01 WIB

Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:45 WIB

Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:35 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:41 WIB

Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung

Berita Terbaru

Sekertaris DPD PDIP Lampung Sutono beserta bendahara umum Kostiana disaat diwawancarai. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 15:08 WIB