BERANDALAPPUNG.COM – Besok hari terakhir pengaduan Sengketa, Setelah Bawaslu Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan sengketa, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Kota Bandarlampung, Jum’at (3/11/2023).
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa.
ADVERTISEMENT
![](https://berandalappung.com/wp-content/uploads/2024/12/iklan-berandal-buang-sampah.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Posko pengaduan sengketa, dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu, dan sesuai dengan Jam kerja (06-08/11/2023),” ucapnya.
Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.
“Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT,” paparnya ke media Berandalappung.com , Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan jika ada caleg merasa dirugikan pihaknya siap untuk memfasilitasi dan menerima laporan terkait sengketa DCT.
“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan merima laporan terkait sengketa, Bawaslu sifatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu,”tambahnya.
Oleh karena Itu, setelah aduan masuk baru diproses lebih lanjut dengan Bawaslu menyoal sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu.
“Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai, Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu, pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut hal merupakan wewenang dari partai politik,” tutupnya.