Besok Hari Terakhir, Bawaslu Kota Bandarlampung terima Aduan Sengketa DCT

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanuddin Alam Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung

Hasanuddin Alam Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung

BERANDALAPPUNG.COM – Besok hari terakhir pengaduan Sengketa, Setelah Bawaslu Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan sengketa, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Kota Bandarlampung, Jum’at (3/11/2023).

 

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka posko pengaduan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Posko pengaduan sengketa, dibuka selama tiga hari masa kerja atau Senin-Rabu, dan sesuai dengan Jam kerja (06-08/11/2023),” ucapnya.

 

Jika tertanggal tersebut terdapat laporan pengaduan sengketa, maka akan diproses dan diselesaikan selama dua belas hari.

Baca Juga :  Civitas Faperta Unila Menangis, Mas Kus Meninggal di Hari dan Bulan Baik

 

“Sebelumnya, di hari jumat 03 November 2023 Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengirimkan pemberitahuan ke partai politik perihal posko pengaduan sengketa DCT,” paparnya ke media Berandalappung.com , Selasa (7/11/2023).

 

Ia mengatakan jika ada caleg merasa dirugikan pihaknya siap untuk memfasilitasi dan menerima laporan terkait sengketa DCT.

 

“Siapapun peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan penetapan DCT. Kami siap memfasilitasi dan merima laporan terkait sengketa, Bawaslu sifatnya hanya menunggu aduan dari peserta pemilu,”tambahnya.

Baca Juga :  Antusias Alumni Faperta Unila, menyambut HUT Ke-50 Tahun Emas

 

Oleh karena Itu, setelah aduan masuk  baru diproses lebih lanjut dengan Bawaslu menyoal sengketa proses DCT hanya partai politik dan calon legislatif yang memiliki ruang untuk mengadukan ke Bawaslu.

 

“Caleg pun untuk membuat aduan harus melalui mekanisme partai, Bawaslu hanya menunggu aduan dari peserta Pemilu, pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi-potensi sengketa, ia tidak menyebutkan sejumlah potensi sengketa DCT tersebut hal merupakan wewenang dari partai politik,” tutupnya.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Jumat, 18 Apr 2025 - 13:45 WIB

Pemerintahan

Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:00 WIB

Hukum

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:34 WIB