Bawaslu Pesbar Tertibkan APK yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan. Terutama yang dipaku di pohon dan tiang listrik.

 

“Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 309” ujar Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Sabtu (6/1/2023).

Kodrat melanjutkan, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Rinciannya, Lemong 22, Pesisir Utara 29, Pulau Pisang 3, Karya Penggawa 27, Way Krui 17 Pesisir Tengah 26, Krui Selatan 46, Pesisir Selatan 30, Ngambur 33, Ngaras 36, dan Bangkunat 40 APK.

 

“Penertiban dilakukan seluruh personil panwascam dibantu seluruh personil PKD,” sambung Kodrat.

Baca Juga :  Mahasiswa Itera Edukasi Warga Desa Pancabakti Pesawaran, Ramuan Menjadi Obat Diabetes

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

 

Selain itu, menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini.

 

“Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

 

Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Golkar Mendukung Prabowo Sebagai Presiden, Dr. Wendy Melfa : 4 Simbol Kemenangan Pemilu 2024

 

Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

 

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru