Bawaslu Pesbar Tertibkan APK yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan. Terutama yang dipaku di pohon dan tiang listrik.

 

“Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 309” ujar Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Sabtu (6/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kodrat melanjutkan, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Rinciannya, Lemong 22, Pesisir Utara 29, Pulau Pisang 3, Karya Penggawa 27, Way Krui 17 Pesisir Tengah 26, Krui Selatan 46, Pesisir Selatan 30, Ngambur 33, Ngaras 36, dan Bangkunat 40 APK.

 

“Penertiban dilakukan seluruh personil panwascam dibantu seluruh personil PKD,” sambung Kodrat.

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Gelar Rakor, Agustomi Gencarkan Panwascam hingga Desa

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

 

Selain itu, menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini.

 

“Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

 

Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga :  AMSI Lampung Segera Deklarasi, Wujudkan Perusahaan Pers Profesional

 

Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

 

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata
Mirza-Jihan 100 Hari Kepemimpinannya Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur
Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?
Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih Dipercepat Jadi 6 Februari 2025
PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat
Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan
Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:06 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:43 WIB

Mirza-Jihan 100 Hari Kepemimpinannya Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:57 WIB

Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:49 WIB

Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih Dipercepat Jadi 6 Februari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:08 WIB

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Berita Terbaru