BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kota Bandarlampung mengelar Rapat Koordinasi Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih, di Emersia Hotel
Dengan tema “Pemantapan Kesiapan dan Persiapan Jajaran Pengawas Pemilu Ad-Hoc Dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih .Tambahan (DPT-b) Sebagai Persiapan Pemilu 2024”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Muhyi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat mengatakan, terkait (DPT-b) kita sudah merintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam ) untuk mengawasi terkait DPT-b dan segera Koordinasi dengan
“Karena hak pilih masyarakat yang pindah memilih, disitu ada potensi kerawanan yang harus di identifikasi mulai sejak dini terkait pindah kerjaan, kemudian Rumah sakit, Tahanan, dll, itu semua sudah di instruksikan kepada Panwascam dan sudah dilakukan pemetaan di TPS mana yang berpotensi pindah memilih,” katanya,” Senin ( 18/9/2023).
Kekhawatiran ketika sudah pindah, tetapi masih terdaftar di DPT asal kami akan lakukan pendataan dan akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bandarlampung berapa banyak yang sudah terdaftar di dalam DPT-b.
“Untuk pencegahan APS kami sudah lakukan maksimal, dari awal kami sudah jalankan. Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota Bandarlampung, Satpol-PP kota Bandarlampung, dan hampir seluruh Panwascam sudah berkoordinasi dengan Camat setempat,”ujarnya.
Dua kecamatan yang sudah menjalankan penertiban APS yang melanggar diantaranya kecamatan Kemiling, dan Teluk Betung Timur. Dan Alhamdulillah kami mendapat Apresiasi dari Bawaslu RI, Karena kami salah satu di Kabupaten/kota yang pertama dalam penertiban APS diseluruh Indonesia, sebanyak 1576 APS yang kami tertibkan, lalu penertiban APS akan dilakukan sampai 28 November 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan apabila caleg merasa keberatan dalam penertiban APK, kami persilahkan untuk mengambil di Kecamatan masing-masing, dan sudah dibuatkan berita acaranya oleh Panwas Kecamatan.
“Karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undangan, baik Per-KPU dan Perbawaslu. Yang dimana melanggar pemasangan APK diantaranya : Tempat Ibadah, Pendidikan, Fasum, Pohon, dan Tiang Listrik,” terangnya.
Turut hadir di dalam rakor Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, M.Muhyi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, & Hubungan Masyarakat, Oddy Marsa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Staf Panwascam Se-kota Bandarlampung, dan Media Pers di Kota Bandarlampung.