ASN Diduga tidak Netral, Bawaslu Pesisir Barat Lakukan Penelusuran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Pesisir Barat (Pesbar ) mencatat terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pemilu selama dua pekan belakangan.

Melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa J.Wilyan Gulta, Jum’at (15/12/2023).

 

Oleh karena itu, ia memaparkan berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Pesbar sudah mengawasi kegiatan Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebanyak 11 Kegiatan Kampanye yang tersebar di 6 Kecamatan dari 11 Kecamatan di Pesisir Barat.

 

“Dari semua kegiatan kampanye tersebut berdasarkan hasil pengawasan kami, semua peserta pemilu telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang juga telah ditembuskan ke Bawaslu Pesbar,”katanya.

Baca Juga :  Gelar Bimtek, PTPS Se Kecamatan Kedondong Lebih Hati-hati Dalam Pengawasan di Setiap TPS

“Perlu kami sampaikan bahwa jajaran kami menerima informasi awal ada dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, dan saat ini jajaran kami sedang sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,”tegasnya.

Baca Juga :  Mendekati Pilgub Lampung, Hanan A. Razak Tancap Gas Gelar Konser

 

Sebagai bentuk pencegahan kami juga telah mengirimkan Surat Himbauan kepada pihak-pihak terkait agar pada tahapan kampanye ini Peserta Pemilu maupun Pelaksana dan tim Kampanye tetap menaati semua aturan kampanye.

“Namun tentu jika terdapat Pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dgn ketentuan yg berlaku, untuk melakukan pengawasan, Pencegahan dan penindakan. Termasuk pengawasan atau penanganan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang,”tukas J.Wilyan Gulta.

Berita Terkait

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Pendidikan

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 07:29 WIB