ASN Diduga tidak Netral, Bawaslu Pesisir Barat Lakukan Penelusuran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Pesisir Barat (Pesbar ) mencatat terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pemilu selama dua pekan belakangan.

Melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa J.Wilyan Gulta, Jum’at (15/12/2023).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia memaparkan berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Pesbar sudah mengawasi kegiatan Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebanyak 11 Kegiatan Kampanye yang tersebar di 6 Kecamatan dari 11 Kecamatan di Pesisir Barat.

 

“Dari semua kegiatan kampanye tersebut berdasarkan hasil pengawasan kami, semua peserta pemilu telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang juga telah ditembuskan ke Bawaslu Pesbar,”katanya.

Baca Juga :  TKN Fanta dan TKD Lampung Prabowo-Gibran, Optimis Menang Satu Putaran

“Perlu kami sampaikan bahwa jajaran kami menerima informasi awal ada dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, dan saat ini jajaran kami sedang sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,”tegasnya.

Baca Juga :  Ngopi Pagi dengan “Juadah Bakkit”: Cemilan Lampung asal Bumi Ragem Pai Mangei Wawai, (Tubaba)

 

Sebagai bentuk pencegahan kami juga telah mengirimkan Surat Himbauan kepada pihak-pihak terkait agar pada tahapan kampanye ini Peserta Pemilu maupun Pelaksana dan tim Kampanye tetap menaati semua aturan kampanye.

“Namun tentu jika terdapat Pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dgn ketentuan yg berlaku, untuk melakukan pengawasan, Pencegahan dan penindakan. Termasuk pengawasan atau penanganan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang,”tukas J.Wilyan Gulta.

Berita Terkait

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong
Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah
Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030
Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan
100 Hari Kerja Mirza-Jihan: Fokus Sinergi, Infrastruktur dan Desa
Sah! Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Eva dan Deddy Amarullah Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:41 WIB

Deni Ribowo Semprot Puskesmas, Jangan Lamban Tangani Demam Berdarah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela Hadiri Paripurna DPRD Lampung

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:16 WIB

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:22 WIB

Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah, Menanti Putusan MK dan Kepastian Keserentakan

Berita Terbaru