Ada Potensi Pidana Pemilu dalam Kasus Laporan Caleg PDIP, Gakkumdu Harus Turun Tangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Tiyas Apriza, sekaligus Direktur Eksekutif Permadema, Foto : Ist

Pengamat Politik Tiyas Apriza, sekaligus Direktur Eksekutif Permadema, Foto : Ist

Pencabutan laporan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) a.n. M. Erwin Nasution, yang dilakukan 1 (satu) hari setelah menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung cukup meninggalkan residu persoalan yang tidak dapat dianggap ringan.

 

Hal ini dikarenakan persoalan tersebut melibatkan beberapa penyelenggara Pemilu, baik dari penyelenggara teknis seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), seperti PPK Kedaton maupun jajaran Pengawas Pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kedaton dan Way Halim.

 

Berdasarkan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur di dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022, laporan yang dicabut oleh Pelapor tidak lantas membuat proses atas laporan tersebut dihentikan. Laporan tersebut sudah semestinya dapat dijadikan informasi awal oleh Bawaslu Provinsi Lampung untuk kemudian ditindaklanjuti.

 

Sembari ditindaklanjuti sebagai informasi awal, ternyata laporan yang dilaporkan M. Erwin Nasution tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh Laskar Lampung kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

 

Atas laporan-laporan tersebut, baik yang dicabut maupun dilaporkan kembali harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu yang mengatur tentang penanganan pelanggaran Pemilu.

 

Menurut Pengamat Politik Tiyas Apriza, sekaligus Direktur Eksekutif Permadema mengungkap, hal tersebut tidak perlu dibuat bias dengan membawanya ke ranah pidana umum karena konteks kejadian tersebut adalah kontestasi Pemilu yang pengaturannya diatur secara spesifik sehingga segala bentuk penyelesaiannya harus merujuk ke Undang-Undang Pemilu dan aturan teknis lainnya terkait hal tersebut.

 

“Kejadian sebagaimana dimaksud jika kita cermati lebih detail sebenarnya tidak hanya persoalan kode etik penyelenggara Pemilu semata, melainkan juga mengandung dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP). Terkait ini, kita tinggal lihat saja komitmen dan niat baik Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya untuk memproses hal tersebut bersama dengan unsur Gakkumdu yang lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian setempat,”ujarnya Selasa, (5/3/2023).

 

Ia pun menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kode etik tidak perlu berbelit – belit, Bawaslu Provinsi Lampung maupun KPU Provinsi Lampung tinggal merekomendasikan/meneruskannya berkas-berkas pelanggaran saja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tanpa harus memeriksa atau meminta keterangan kepada terlapor.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Nurlela Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Fokal IMM, Ajak Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Daerah

 

Biarkan saja DKPP yang membuktikan hal tersebut melalui persidangan etik yang biasa dilakukan di DKPP.

 

Sementara itu, dari sisi dugaan pelanggaran TPP, kaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat dikaji dengan melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bawaslu Provinsi Lampung hanya tinggal melihat pasal yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dan jangan “membuang badan” dengan mengeluarkan statement bahwa hal tersebut merupakan ranah pidana umum.

 

Sebagai contoh, dalam Pasal 523 misalnya, terdapat 3 (tiga) ayat yang diduga dilanggar oleh para terlapor:

 

Ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

 

Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

Termasuk Pasal 532 misalnya, yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Pertanyakan Kejelasan Anggaran Program MBG

 

Pasal – pasal yang diduga dilanggar sebagaimana yang disebutkan diatas harus dikaitkan dengan Pasal 554 yang menyatakan bahwa.

 

“Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (l), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”ujar Tyas.

 

Atau misalnya, Pasal 551, yang menyatakan bahwa, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Ia menekankan Bahwa saat ini dan beberapa waktu ke depan, khususnya Pelapor dan juga masyarakat luas harus terus-menerus melakukan pengawasan atas kinerja Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya dalam menangani persoalan ini karena apabila mereka tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu secara serius.

 

“Transparan dan akuntabel, hal tersebut juga merupakan pelanggaran TPP sebagaimana bunyi Pasal 543 yang menyatakan bahwa, “Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,O0 (dua puluh empat juta rupiah)”,tutupnya.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:31 WIB

Berita Lainnya

GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:59 WIB

Berita Lainnya

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com